Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sri Mulyani Bakal Teruskan Kebijakan THR untuk PNS pada 2017?

Kompas.com - 03/08/2016, 18:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di samping gaji ke-13.

THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara diberikan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016.

Pemberian THR atau yang sering disebut sebagai gaji ke-14 itu tentu menjadi angin segar bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, apakah Kementerian Keuangan di bawah komando Sri Mulyani Indrawati bakal meneruskan pemberian THR di tahun depan?

"Belum tahu. Nanti tergantung pembahasan. Kan masih proposal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Askolani mengatakan, berlanjut atau tidaknya pemberian gaji ke-14 tersebut tergantung pada dua faktor, yakni proposal resmi dari Presiden dan pembahasan di DPR.

Askolani menambahkan, sejauh ini realisasi pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara berjalan baik.

Askolani sebelumnya pernah menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun untuk gaji ke-14 ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, hingga saat ini pemberian THR telah direalisasikan sebesar Rp 5,2 triliun.

"Realisasi gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun, sedangkan realisasi THR sebesar Rp 5,2 triliun," kata Marwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com