Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pendapat Faisal Basri Terkait Kebijakan Afkir Dini yang Diduga Terkait Kartel Ayam

Kompas.com - 04/08/2016, 08:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengatakan pemusnahan secara massal (afkir dini) indukan ayam atau parent stock oleh 12 perusahaan pembibitan ayam tidak masuk kategori kesepakatan kartel.

Menurut dia, perusahaan pembibitan ayam malah merugi lantaran harus memotong ayam yang produktif. Kebijakan afkir dini ini sendiri dipelopori oleh pemerintah, yakni oleh Kementerian Pertanian.

Faisal menyatakan pendapatnya tersebut, terkait posisi dirinya sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan Kartel ayam di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

“Saya melihat afkir dini adalah bentuk koreksi pemerintah terhadap kebijakan impor yang kebablasan," kata Faisal. 

"Pemerintah saat membuka keran impor GGPS (great grand parent stock) telah membuat pasokan anak ayam (day old child/DOC) berlebih. Imbasnya,, harga ayam hidup di tingkat peternak jatuh." 

Faisal menuturkan,pemerintah membuka keran impor GGPS di 2013 untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan daging ayam di masyarakat. 

"Ternyata hitung-hitungannya tidak pas sehingga terjadi kelebihan pasokan (DOC). Sebenarnya, kondisi kelebihan pasokan ini di atas kertas bisa dihitung," ucap Mantan Komisioner KPPU ini.

Faisal juga menilai kebijakan afkir dini dilakukan pemerintah untuk melindungi peternak kecil dan Industri. Sebab jika tidak ada tindakan tersebut, maka peternak kecil akan merugi karena kelebihan pasokan tersebut membuat harga jual ayam dibawah biaya produksi.

"Kalau tidak ada tindakan segera dan kondisi kelebihan pasokan berlanjut, maka peternak-peternak kecil akan dicaplok oleh segelintir perusahaan besar," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Faisal, KPPU tidak bisa memperkarakan kebijakan pemerintah terkait instruksi ke 12 perusahaan untuk melakukan afkir dini.

Harusnya, kata dia, KPPU hanya memberikan saran atau masukan kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut.

"Pelaku usaha dalam perkara afkir dini ini hanya sebatas patuh dan menjalankan aturan pemerintah," ucapnya.

Sekadar Informasi, pada akhir 2015, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah berikan intruksi kepada 12 perusahaan untuk melakukan afkir dini sebanyak 6 juta indukan ayam.

Instruksi itu dikeluarkan untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak yang jatuh di bawah harga produksi akibat berlebihnya pasokan anak ayam.

Kompas TV Harga Ayam dan Ikan Semakin Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com