Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alirkan Dana Repatriasi ke Sektor Riil, Bank Persepsi Wajib Jadi Fasilitator

Kompas.com - 10/08/2016, 19:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016 untuk mengatur mekanisme investasi dana amnesti pajak ke sektor riil.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bank persepsi wajib memfasilitasi para wajib pajak yang ingin menginvestasikan dana amnesti pajak ke sektor riil.

"Bank yang jadi gateway akan jadi fasilitator," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selama ini, tutur Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyarakat yang menanyakan ihwal investasi dana repatriasi di luar instrumen keuangan.

Misalnya, investasi properti, infrastuktur, perikanan, hingga pariwisata.

Setelah adanya PMK 122 tahun 2016 kata dia, sejumlah sektor sudah dispesifikasikan sehingga sesuai dengan program prioritas pemerintah, di antaranya infrastuktur, ketahanan pangan, dan properti.

"Bank akan mengadimistrasikan, mengumpulkan informasi, dan melaporkannya juga, apa bidang-bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah," kata mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com