JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membuka layanan konsultasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi para WNI yang ingin mengikuti program amnesti pajak. Layanan konsultasi itu diberikan sejak 8 Agustus hingga 30 September 2016.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak, KBRI di Singapura merupakan salah satu tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima penyampaian surat pernyataan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataannya mengatakan, layanan yang dibuka KBRI di Singapura tidak hanya meliputi penerimaan surat pernyataan, namun juga layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh serta konsultasi amnesti pajak.
Selain itu, KBRI juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail di "atasekeuangan@indonesianembassy.sg".
Meski baru beberapa hari dibuka, layanan konsultasi perpajakan ini telah disambut antusias oleh masyarakat Indonesia yang sedang berada di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk melakukan konsultasi atau yang menelepon untuk menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.
Gratis
KBRI Singapura tidak membebankan biaya apapun untuk layanan program amnesti pajak tersebut dan seluruh pembayaran uang tebusan hanya dilakukan melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi.
Dengan demikian, apabila ada oknum pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program ini, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813 1050 3747.
"Program ini tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," lanjut dia.