Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Komisi VI DPR Sebut Banyak Potensi Penyimpangan di Anak Usaha BUMN

Kompas.com - 11/08/2016, 14:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan, terdapat banyak potensi penyimpangan di anak-anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kerap menimbulkan kerugian bagi induk usaha BUMN itu sendiri.

"Anak usaha BUMN tidak disebut sebagai aset BUMN itu adalah pemikiran sesat, justru potensi penyimpangan banyak di anak-anak usaha," ujar Azam dalam seminar realisasi pembentukan holding di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Menurut Azam, perlu pengawasan yang sangat ketat untuk mengawasi pola gerak anak-anak usaha BUMN agar tidak lagi menimbulkan kerugian ke induk usaha.

"Banyak anak-anak usaha yang justru malah menimbulkan kerugian bagi induk, maka dari itu perlu pengawasan," tandas Azam.

Belum lama ini, DPR berencana memperketat pergerakan anak perusahaan BUMN yang dianggap menjadi momok kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per April 2015 lalu, terindikasi ada 801 temuan transaksi yang digunakan untuk kepentingan tertentu oleh 45 anak perusahaan BUMN.

Penyimpangan tersebut disebabkan karena anak perusahaan BUMN sulit termonitor oleh payung hukum yang berlaku saat ini seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hanya mengikat induk perusahaan atau BUMN itu sendiri.

Dengan status anak perusahaan BUMN itu, Komisi VI DPR sulit campur tangan dalam mengawasi pengembangan bisnis anak perusahaan BUMN. Akibatnya, potensi kerugian negara kerap terjadi.

Terlebih, jika anak perusahaan BUMN tidak bisa mengoptimalkan penyertaan modal yang diberikan induk perusahaannya. "Ini sering menjadi sumber permasalahan," pungkas Azam.

Kompas TV BUMN Ditawari Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com