Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangani Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Malang dan Depok

Kompas.com - 11/08/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penawaran investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari regulator alias investasi bodong masih menjamur dengan modus yang makin beragam.

Beberapa waktu lalu, terungkap ada investasi ilegal dengan modus koperasi bernama Koperasi Pandawa di Malang, Jawa Timur; dan Depok, Jawa Barat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, investasi ilegal yang ada di Depok dan Malang memiliki modus yang berbeda.

Koperasi Pandawa yang ada di Depok memiliki modus penghimpunan dana yang bersifat seperti multilevel marketing (MLM).

“Kalau yang di Malang itu mengeluarkan surat yang menganggap melunaskan tagihan pembayaran kredit dari debitor. Itu memungut bayaran satu orang dikenakan Rp 300.000,” kata Kusumaningtuti di sela-sela seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Kusumaningtuti menjelaskan, OJK sudah menangani masalah investasi ilegal berkedok koperasi tersebut melalui Satgas Waspada Investasi.

Ia juga menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Koperasi Pandawa yang ada di Depok haram.

“Kita bertindak. Dua hari lalu dibentuk Satgas Waspada Investasi Daerah yang merupakan perpanjangan dari satgas yang ada di pusat,” ungkap Kusumaningtuti.

Terkait jumlah masyarakat yang bergabung dengan koperasi bodong tersebut, Kusumaningtuti mengaku, OJK belum memiliki angka yang pasti.

Namun, jumlahnya terus bertambah sehingga kondisinya pun semakin meresahkan.

“Kami mendapat informasi lisan di Malang sudah ada 70.000 (anggota) yang bergabung. Namun, yang di Depok sudah dibilang MUI bahwa itu haram,” kata Kusumaningtuti.

Koperasi Pandawa di Malang mengajak debitor untuk tidak membayar utang-utang mereka.

Koperasi tersebut berdalih, nasabah tidak perlu membayar utang karena akan ditanggung negara, serta nasabah diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com