Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Berjangka Jakarta Harapkan Rp 5 Triliun dari "Tax Amnesty"

Kompas.com - 12/08/2016, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Industri perdagangan berjangka ditunjuk menjadi wadah penampungan dana amnesti pajak. Hal ini dimungkinkan dengan dikeluarkannya PMK No.123 pasal 6 Tahun 2016, sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak.

Dalam rangka menyiapkan masuknya dana-dana tersebut, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) tengah menyiapkan produk yang sesuai. BBJ melakukan sinergi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk secara spesifik mendiskusikan soal produk.

"BBJ sedang mengodok produk yang sesuai untuk tax amnesty ini," ujar Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang, disela acara Pelatihan Wartawan, dengan tema "Memahami  Margin, Hedging, dan Capital (Risk Management)" di Yogyakarta, Jumat (12/8/2016). 

Paulus menambahkan, pembahasan produk butuh waktu karena hanya ada empat bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyimpan margin. Yakni BCA, Mandiri, CIMB Niaga dan BNI. Karena dana itu tidak boleh keluar selama tiga tahun dari NKRI dan juga harus ada specific account untuk itu.

Ia belum bersedia menjelaskan instrumen berjangka baru yang tepat untuk itu. "Yang jelas ini merupakan produk baru yang belum ada sebelumnya," ujarnya.

Dari Rp 1.000  triliun dana repatriasi yang diperkirakan akan masuk ke Indonesia, ia yakin ada sebagian kecil yang masuk ke industri berjangka.

"Kami berharap dana yang akan masuk bisa mencapai Rp 5 triliun sampai dengan akhir tahun 2016," kata dia.

Kompas TV Jokowi Yakin Tax Amnesty Ciptakan Arus Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com