Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Siapkan Aturan untuk Tampung Dana Repatriasi dari "Tax Amnesty"

Kompas.com - 15/08/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyiapkan aturan untuk tampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Aturan yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bappebti ini diharapkan akan selesai dalam dua bulan mendatang, atau pada Oktober tahun ini. 

Kepala Bappebti Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya harus memikirkan aturan yang sesuai agar dana "mudik" ini tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.

Bachrul menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan spesifikasi produk untuk menampung dana repatriasi ini untuk bursa berjangka. 

"Yang bisa dipastikan adalah produk untuk tax amnesty ini akan didesain hanya untuk produk multilateral atau khusus untuk komoditas," ujarnya seusai acara Pelatihan Wartawan mengenai Industri Perdagangan Berjangka Komoditi bertajuk "Memahami Margin, Hedging, dan Capital (Risk) Management" di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, nantinya produk yang akan menampung dana repatriasi ini bisa diinvestasikan pada produk berjangka berbasis komoditas yang sudah ada di bursa berjangka.

Beberapa komoditas yang sudah ada saat ini yaitu emas, kopi, kakao, crude palm oil (CPO), dan timah.

"Produknya memang sama, tapi jalurnya terpisah dari perdagangan yang normal," ujar dia.

Beberapa faktor harus diperhitungkan oleh otoritas pengawas perdagangan berjangka dalam rangka menerbitkan aturan soal penempatan dana "mudik" ini. Salah satunya yakni faktor keamanan.

Menurut Bachrul, perlindungan investor harus ditingkatkan untuk mengatasi naiknya keluhan nasabah ke pialang berjangka. Sebab, jangan sampai praktik si pialang berjangka ini merugikan Wajib Pajak peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dana repatriasinya ke perusahaan perantara tersebut.

Seperti diketahui, pada akhir 2014 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan investasi keuangan yang bermasalah. Sebanyak 23 perusahaan ternyata tercatat sebagai anggota Bursa Berjangka Jakarta dan di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti.

Selain itu, Bachrul juga mengatakan bahwa Bappebti mempertimbangkan untuk membuat kontrak baru yang bisa menampung dana repatriasi.

"Kami juga mempertimbangkan menambah kontrak mineral dan energi akan bisa memperbesar pasar berjangka," tambah dia.

Sebagai tambahan informasi, saat ini ada 70 pialang berjangka dan 2.429 wakil pialang berjangka. Indonesia memiliki dua bursa berjangka dan dua lembaga kliring berjangka.

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, selama semester 1-2016, volume pedagangan bilateral (kontrak berjangka keuangan) mencapai 2,87 juta lot dengan nilai transaksi Rp 41,66 triliun.

Sedangkan transaksi multilateral (kontrak komoditas) mencapai 719.663 lot dengan nilai transaksi Rp 8,96 triliun.

Kompas TV Cara Menghindari Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com