Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Pandawa Klaim Kantongi Izin Kemenkop UKM

Kompas.com - 15/08/2016, 15:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Koperasi Pandawa yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, menyatakan telah mengantongi izin dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

Dengan demikian, bentuk usaha koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam. "Secara badan hukum, ada izin koperasi simpan pinjam (KSP) dari Kemenkop tahun 2014," kata Andi Syamsul, juru bicara Koperasi Pandawa, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Andi menjelaskan, saat ini Koperasi Pandawa memiliki setidaknya 1.056 anggota. Para anggota tidak hanya berdomisili di Depok, tetapi juga di sekitar Jabotabek dan rata-rata berprofesi sebagai pengusaha mikro.

Andi pun menyatakan, pihak koperasi telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepada regulator, pihak koperasi menjelaskan bentuk kegiatan usaha dan dokumen kelengkapan izin.

"Koperasi ini unit usahanya apa, simpan pinjam. Berarti itu kewenangan ada di Kemenkop. Kalau dia berbentuk LKM (lembaga keuangan mikro), maka izinnya ke OJK.

Fatwa haram MUI 

Andi menjelaskan, koperasi tersebut memang beberapa waktu lalu diganjar fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.

Menurut Andi, dalam melakukan kegiatannya, Koperasi Pandawa memberi bunga sekitar 5 sampai 10 persen.

Andi menuturkan, Koperasi Pandawa sebenarnya tidak memberi imbal hasil layaknya usaha syariah.

Pasalnya, koperasi ini berkegiatan dengan prinsip konvensional.

"Dalam akta notarisnya, koperasi ini, dalam melakukan kegiatan simpan pinjam, menggunakan pola pelayanan secara konvensional, bukan koperasi syariah," ujar Andi.

Menurut Andi, fatwa dari MUI Kota Depok cenderung tendensius. Ia berpandangan, ada baiknya MUI tak memberi fatwa haram terhadap lembaga, tetapi terhadap sistemnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com