Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Portal Berisi Perusahaan Investasi Tidak Terdaftar

Kompas.com - 18/08/2016, 19:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP). IAP berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

Peluncuran IAP merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara itu, sisanya tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata Kusumaningtuti S Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kamis (18/8/2016).

Kusumaningtuti mengungkapkan, dari 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

Selanjutnya, dia menegaskan, IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di lembaga otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar.

IAP bisa diakses melalui minisite bernama sikapiuangmu.ojk.go.id. Adapun alamat portalnya adalah http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com