JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini resmi membuka penjualan instrumen investasi di sektor syariah, yakni sukuk tabungan seri ST-001.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari berbagai lapisan.
Bahkan, kata Robert, pemesanan minimum sukuk ini dapat dilakukan dengan nominal minimal sebesar Rp 2 juta, sedangkan nominal maksimal adalah Rp 5 miliar.
"Sukuk tabungan ini lebih terjangkau bagi masyarakat umum dengan minimal pemesanan Rp 2 juta," ujar Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Robert menyebutkan, sukuk tabungan ini akan ditawarkan pada 22 Agustus hingga 2 September 2016. Adapun jatuh tempo sukuk tabungan ini adalah 2 tahun.
Berbeda dengan sukuk ritel yang mematok jangka waktu jatuh tempo selama tiga tahun, sukuk tabungan ini mematok jangka waktu jatuh tempo yang lebih singkat, yakni selama dua tahun.
"Jatuh temponya dua tahun, kalau sukuk ritel kan tiga tahun," ucap Robert. Adapun waktu penerbitan Sukuk adalah pada 7 September 2016, sedangkan waktu jatuh tempo sukuk ini adalah pada tanggal 7 September 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.