Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Suku Bunga Acuan Baru BI, OJK Tak Ubah "Capping" Suku Bunga Deposito

Kompas.com - 19/08/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini akan memberlakukan BI 7-Day Reverse Repo Rate menggantikan BI Rate. Namun demikian, OJK tidak akan mengubah kebijakan capping atau batas atas suku bunga deposito perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate, akan tetapi tetap mengacu pada suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.

Adanya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan, menjadi pertimbangan bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Nelson mengungkapkan, hal ini bertujuan agar perbankan tidak perang suku bunga deposito.

"Capping rasanya masih tetap diperlukan. Perkembangan terakhir ini misalnya salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty, kita berharap jumlahnya besar, tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu, nanti mereka perang lagi," kata Nelson di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Bank-bank BUKU III dan BUKU IV banyak yang menawarkan suku bunga deposito tinggi. Namun, jika capping ini berkiblat ke suku bunga bertenor 12 bulan, maka perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga deposito ketimbang mengacu ke 7-day Reverse Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.

"Kita tidak ingin ada perubahan mendasar, suasana kan sudah tenang sekarang. Level tetap, BI Rate itu 6,5 persen, add all 7,5 perseb turun 100 basis poin. Level itu kita pertahankan. Di kurva BI kan ada tenor 7 hari, 2 minggu, sebulan, 3 bulan, 6 bulan,  setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun," papar Nelson.

Namun demikian, OJK masih akan mengkaji lebih dalam terkait kebijakan capping bunga deposito masih perlu diterapkan atau tidak untuk jangka panjang.

OJK, kata Nelson, akan melihat kondisi likuiditas perbankan sejalan dengan aliran uang yang masuk ke perbankan dari dana repatriasi tax amnesty.

"Kita lihat nanti perkembangannya. Ini baru mulai diterapkan hari ini, tax amnestynya bergerak, kalau nanti likuiditasnya ternyata betul melimpah, barangkali waktunya kita meninjau kembali cappingnya, karena kita yakin tidak ada perang suku bunga pada waktunya. Ini masih kita coba amati," terang Nelson.

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com