JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap mengawasi merebaknya rokok ilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik.
Seperti diketahui, kenaikan cukai rokok akan langsung berdampak pada kenaikan harga rokok.
"Kami tetap mengawasi, jangan sampai ada rokok ilegal," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Nantinya, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuknya rokok ilegal ke Indonesia.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara. Sebab, selama ini rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan tarif cukai untuk mengendalikan peredarannya.
Terkait harga rokok, pemerintah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan lakukan kajian penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil tembakau, angka yang ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.