Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Kategori 1 FAA, Maskapai dan Pemerintah Indonesia Harus Pertahankan Kualitas Penerbangan

Kompas.com - 21/08/2016, 15:42 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

DELI SERDANG, KOMPAS.com — Setelah mendapatkan predikat Kategori I dari otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), maskapai penerbangan Indonesia dapat kembali terbang ke Amerika Serikat dan negara-negara lain yang mengadopsi standar keselamatan dan keamanan FAA.

Hal ini didapatkan Indonesia setelah lulus audit standar keselamatan dan keamanan FAA untuk Kategori 1 FAA. Sebelumnya, sejak 2007, Indonesia berada di Kategori 2 FAA.

Kasubdit Operasi Direktorat Jendral Perhubungan Udara Captain Trisunuko mengatakan, raihan kategori itu bukan tanpa perjuangan. Diperlukan kerja sama semua pihak, baik regulator maupun operator, agar bisa meningkatkan keselamatan dan keamanan maskapai penerbangan.

Menurutnya, untuk mempertahankan Kategori I FAA, diperlukan peningkatan di sektor infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Kategori satu ini kebanggaan setiap negara. Sebab, untuk masuk ke sana itu tidak mudah. Alhamdulillah Indonesia sudah bisa masuk ke Kategori 1, sekarang tinggal bagaimana kita mempertahankan. Pasti jauh lebih sulit mempertahankan Kategori 1 karena diperlukan penambahan dan peningkatan baik infrastruktur, SDM, maupun pengawasan," ujar Trisunoko di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (20/8/2016) malam.

Trisunoko menuturkan, dengan masuknya Indonesia ke Kategori 1 FAA, maka Indonesia akan dipantau secara terus-menerus, baik dari maskapainya maupun pemerintahnya.

Ia berharap Indonesia tidak mengikuti jejak India yang standar penerbangannya turun dari Kategori 1 menjadi Kategori 2.

"FAA akan terus-menerus melakukan pengawasan, baik kepada operator maupun kepada negara. Karenanya, Pemerintah Indonesia perlu komitmen untuk mempertahankan Kategori 1," tambahnya.

Kepastian mendapatkan Kategori 1 tersebut dinyatakan dalam surat yang diberikan langsung oleh Duta Besar Amerika Serikat Ad Interim Brian McFeeters kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (15/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com