Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" untuk Perusahaan Cangkang Disiapkan

Kompas.com - 22/08/2016, 05:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak.

Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.

Sebab, bukan rahasia umum jika banyak WNI yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri namun sudah disamarkan. Kepemilikan perusahaan itu biasanya dilakukan melalui lebih dari satu nama, artinya melalui pihak ketiga.

Dengan begitu maka jejak nama sesorang diperusahaan tersebut tidak akan terlihat. "Jika tiba-tiba Ia mengakui sebagai pemiliknya, implikasinya bisa menimbulkan biaya dan objek pajak baru," kata Robert, Jumat (19/8) di Jakarta.

Sementara itu, prgram tax amnesty, hanya berlaku bagi pajak terhutang atas aset di luar negeri hingga akhir tahun 2015. Nah, jika ada objek pajak baru karena aktivitas pengungkapan itu memang harus ada aturan baru.

Implikasi lainnya adalah perubahan struktur kepemilikan saham di sebuah perusahaan keuangan. Bisa jadi, ada perusahan yang lebih dari 50 persen sahamnya tiba-tiba dimiliki satu orang. Padahal, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu tidak dibenarkan.

Terkait hal ini, menurut Robert, OJK juga akan mengeluarkan aturan supaya hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja, yang menjadi fokus Kemenkeu ada pada masalah implikasi ke sisi pajaknya dan mempermudah prosesnya.

Hal lain yang diatur adalah jika perusahaan tersebut dibawa ke Indonesia melalui mekanisme merger. Pemerintah akan mewajibkan prosesnya menggunakan patokan nilai buku. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com