Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Harga Rokok Naik, Berapa Target Pendapatan Cukai Rokok Pemerintah Tahun Depan?

Kompas.com - 22/08/2016, 18:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan kenaikan cukai rokok membuat harga rokok bakal naik sampai Rp 50.000 per bungkus. Bak bola liar, isu tersebut menggelinding cepat, dan memunculkan kontroversi.

Ada yang setuju dengan kenaikan cukai rokok, lantaran dengan begitu ada potensi bertambahnya penerimaan negara.

Namun ada juga yang menolak, dengan dalih industri rokok bakal terpukul, dan akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja berujung pengangguran.

Kenaikan harga rokok juga dikhawatirkan membuat makin banyak masyarakat masuk kategori miskin, karena garis kemiskinan naik. Lebih daripada itu, beragam alasan non-ekonomi juga seliweran di ruang publik.

Sebenarnya, seberapa besar harapan pemerintah pada barang konsumsi adiktif satu ini terhadap penerimaan?

Dengan hanya melihat dari segi penerimaan cukai, rokok atau yang dalam istilah cukai disebut hasil tembakau memang memegang peran mayoritas.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pendapatan cukai 2017 ditargetkan sebesar Rp 157,15 triliun.

Dari target pendapatan cukai total itu, sebanyak Rp 149,87 triliun diantaranya ditopang dari pendapatan cukai hasil tembakau.

Adapun sisanya berasal dari cukai Ethyl Alkohol (Rp150 miliar), cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) (Rp 5,53 triliun), dan pendapatan cukai lainnya (Rp1,6 triliun).

Jika dibandingkan dengan target APBNP tahun 2016, target pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017 itu meningkat sebesar 6,1 persen.

Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar 5,8 persen.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017, dikutip Senin (22/8/2016) dijelaskan, penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai EA-MMEA.

Dalam RAPBN tahun 2017, juga akan dilanjutkan upaya mengenakan tarif cukai atas barang kena cukai baru yang diperkirakan memiliki negative externality (merugikan orang banyak).

Kompas TV Wacana Kenaikan Harga Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com