Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Lembaga Tolak Pengesahan RUU Pertembakauan

Kompas.com - 23/08/2016, 09:40 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang disahkannya RUU Pertembakauan oleh DPR, sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan tersebut.

Penolakan tidak hanya datang dari organisasi kesehatan, namun mencakup organisasi perlindungan anak.

Surat-surat penolakan tersebut ditujukan kepada Ketua DPR Ade Komarudin, mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU Pertembakauan dan meminta agar RUU tersebut dibatalkan atau dicabut dari pembahasan di DPR.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Oetama Marsis menjelaskan, bahwa produk tembakau dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

"Produk tembakau adalah zat adiktif yang sifatnya beracun, mutagenik, dan karsinogenik, dapat membahayakan kesehatan. Pengaturannya dalam sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mengatur produksinya sangat bertentangan dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Oetama dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/8/2016).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Aman B Pulungan menekankan, pentingnya perlindungan anak mengingat semakin semakin mudahnya generasi muda mengkonsusmi rokok saat ini.

"Dampak paparan produk-produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak telah diketahui melalui penelitian tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan, namun juga sistem lain, seperti sistem daya tahan tubuh, saraf, dan ginjal," jelas Aman.

Adapun 30 Organisasi pengirim surat penolakan RUU Pertembakauan di antaranya: Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Kemudian Yayasan Penyantun Anak Asma Indonesia 26. Yayasan Pusaka Indonesia, Medan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com