Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak, Para Artis Serasa Dikejar-kejar "Debt Collector"

Kompas.com - 23/08/2016, 14:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah artis nasional berbondong-bondong datang ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti acara sosialisasi amnesti pajak.

Ketua Umum Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) mengungkapkan keresahan para artis terkait pembayaran pajak.

"Teman-teman artis banyak curhat ke kami bahwa mereka seperti dikejar-kejar debt collector berkaitan dengan pembayaran pajak," ujar Nanda Persada saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Amnesti Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Nanda, jumlah tagihan pajak yang harus dibayar para artis sangat besar. Besarannya mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Meski begitu, Nanda mengatakan, tunggakan pajak yang tinggi terhadap para artis bukan disebabkan tidak mau membayar pajak.

"Saya yakin bukan karena kesengajaan, tapi keterbatasan mungkin wawasan atau sosialisasi," kata Nanda.

Sementara itu, salah satu artis yang hadir pada acara sosialisasi amnesti pajak, Ben Kasyafani, menyambut baik program amnesti pajak.

"Ini program bagus niat baik pemerintah. Jadi kami juga punya niat untuk memperbaiki kewajiban. Dan ini untuk profesi artis, kan pajaknya pasti ada sedikit perbedaan," kata Ben.

Ditjen Pajak sendiri mengharapkan agar para artis memanfaatkan program amnesti pajak untuk melaporkan harta-harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. (Baca: Artis Pun Ikut Sosialisasi Amnesti Pajak...)

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com