Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Ini Ikut Diuntungkan oleh Pengampunan Pajak

Kompas.com - 23/08/2016, 14:42 WIB

KOMPAS.com - Belum seumur jagung usia kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, dana yang kembali ke pundi-pundi pemerintah, terhitung hingga perayaan ke-71 ulang tahun Kemerdekaan RI sudah menyentuh angka triliunan. (Baca: Hingga 17 Agustus, Dana Amnesti Pajak yang "Pulang Kampung" Rp 1,14 Triliun).

Menurut pengamat ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati, pekan lalu, dana hasil kebijakan itu akan menarik dan memberikan keuntungan pada, salah satunya, sektor properti. "Sektor ini kan memiliki prospek yang menjanjikan," tuturnya.

“Jika iklim investasi kondusif, orang akan berbondong-bondong investasi di sektor properti. Menurut saya salah satu penempatan investasi yang menarik, ya, sektor properti,” katanya lagi.

Kendati demikian, Enny memahami bahwa ada kekhawatiran di masyarakat bahwa sektor properti bisa memunculkan kondisi bubble. Menurut hematnya, jika kondisi ini dibandingkan antara Indonesia dengan Eropa dan Amerika, tentunya tidak tepat.  "Rasio kepemilikan rumah masyarakat di Indonesia masih sangat rendah, dan harga justru akan terus meningkat," katanya.

Dalam pandangan Enny, kebijakan pengampunan pajak menyebabkan adanya ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan. Makanya, pengusaha properti pun, kata Enny, harus menangkap peluang ini.

Sementara itu, menurut pandangan AVP Agung Podomoro Land (APL) Agung Wirajaya, kebijakan pengampunan pajak akan berdampak positif ke seluruh sektor ekonomi, termasuk properti. "Yang penting, sosialisasi program harus sering dilakukan supaya masyarakat betul-betul paham," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com