JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membawa perkara gugatan Undang-undang Nomer 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Keputusan itu diambil usai MK menggelar sidang uji materi UU tersebut hari ini.
"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini, majelis panel akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman yang sebelum mengakhiri sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Agenda sidang yang digelar MK yakni mengenai perbaikan permohonan gugatan UU Pengampunan Pajak. Para hakim menerima bukti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Dalam gugatan UU Pengampunan Pajak yang dilayangkan ke MK, ada tiga pemohon yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, dan permohonaan dari tiga warga negara.
Ketua Yayasan Satu Indonesia Sugeng Teguh Santoso sangat optimistis perkara gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak akan berlanjut.
"Saya pikir akan berlanjut dan kami optimis," kata Sugeng. Meski begitu semua pemohon harus menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk mengetahui kelanjutan uji meteri UU tersebut.