Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 Dirilis, Pengembang Makin Mudah Bangun Rumah

Kompas.com - 24/08/2016, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada Rabu (23/8/2016) sore. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.

Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.

Caranya adalah dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dari yang semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan, dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan," ujar Darmin di Kantor Presiden, Rabu sore.

Jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).

Selain menghilangkan perizinan, ada pula perizinan yang dijadikan satu. Antara lain, proposal pengembang dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah itu tidak bersertifikat.

Selain itu, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Darmin mengatakan, dengan serangkaian penghilangan, penggabungan serta pemangkasan waktu perizinan, biaya pengurusan izin pembangunan rumah oleh pengembang akan turun dibandingkan sebelumnya.

"Dengan pengurangan, penggabungan dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, maka biaya pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen," ujar Darmin.

Kompas TV Pengumuman Paket Ekonomi Jilid VI - Bagian 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com