Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Antar Barang Go-Jek dan Grab Ancam Bisnis Jasa Pengiriman Konvensional?

Kompas.com - 25/08/2016, 07:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menilai jasa pengiriman barang berbasis online seperti Go-Jek dan Grab bisa mengancam jalannya bisnis perusahaan jasa pengiriman konvensional.

"Persaingan (online dan konvensional) pasti ada. Dan bila persaingannya tidak fair ancamannya bisa mematikan bisnis jasa pengiriman barang yang ada sekarang," ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, sebelum menyediakan layanan jasa pengiriman Go-Jek dan Grab harus terlebih dahulu mengajukan perizinan bisnis tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu dilakukan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari," ucap Zaldy yang juga sebagai Vice President Business Development PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).

Zaldy menambahkan, Go-Jek dan Grab dalam menjalankan bisnis jasa harus berpatok pada peraturan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.

Di dalam UU tersebut, kata dia mengatur kewajiban penyedia jasa dan hak konsumen. Sehingga, ada jaminan untuk konsumen jika barang tidak sampai atau mengalami kerusakan saat perjalanan.

"Kalau memang Go-Jek dan Grab menawarkan jasa pengiriman door to door ya harus mengikuti UU. Karena bisnis jasa pengiriman diatur di dalam UU ini. Di dalam UU tersebut diatur sanksi dan aturan bagi pengguna jasa pengiriman," tandas dia.

Sekadar informasi, dalam aplikasi Go-Jek terdapat layanan antar barang yang bernama Go-Send dengan tarif Rp 15.000 untuk 6 KM pertama. Sedangkan, Grab menamai layanan antara barangnya GrabExpress dengan tarif minimal Rp 12.000.

Kompas TV Grab Bakal Turuti Aturan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com