Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Investasi di Migas Sudah Mahal, Ngapain Dipajakin?

Kompas.com - 25/08/2016, 09:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

NUSA DUA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, investasi bidang minyak dan gas (migas) sudah mahal sehingga tidak perlu lagi diharuskan membayar pajak.

Pekan depan, draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2016 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, segera akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).

Menurut Luhut, urgensi dari perubahan beleid tersebut adalah untuk mempermudah investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Luhut menambahkan, dengan perubahan aturan itu, risiko-risiko yang ditanggung investor menjadi berkurang.

"Misal untuk laut dalam itu kan risiko tinggi. Untuk satu sumur kalau dry hole, bisa sampai 100 juta dollar AS. Nah itu ngapain dipajakin, diberikan kesulitan-kesulitan?" kata Luhut di Nusa Dua, Bali, Rabu malam (24/8/2016).

Lebih jauh Luhut mencontohkan, proyek laut dalam atau Indonesia Development Deepwater (IDD) salah satunya milik Chevron di Selat Makassar terkendala lantaran peraturan di hulu migas yang kurang menarik.

"Sekarang harga migas seperti ini, pemerintah harus beri kemudahan (pada investor). Ngapain mereka investasi di Indonesia kalau itu sulit dilakukan?" imbuh Luhut.

Sayangnya, Luhut belum memaparkan kalkulasi pemerintah berapa kenaikan investasi di sektor migas apabila PP 79/2010 berhasil diubah.

"Ya kami akan hitung. Saya baru beberapa hari di sini. Tetapi saya ingin cepat. Tadi Pak Dirjen Migas sampaikan ada tujuh pending surat mengenai Permen untuk percepat. Saya sudah katakan, setelah legalnya benar, segera saya tandatangan," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com