Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung ke Koperasi, Taksi "Online" Dapat Gunakan Pelat Hitam dan STNK Pribadi

Kompas.com - 25/08/2016, 09:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan, sarana transportasi berbasis aplikasi dapat menggunakan pelat nomor hitam dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pribadi dengan syarat pengemudi diharuskan tergabung dalam koperasi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis aplikasi online, Selasa (23/8/2016) lalu.

Agus menyampaikan bahwa pernyataan terkait pelat hitam dan STNK telah diterima sebagai kesimpulan hasil rapat. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis aplikasi online.

Agus menambahkan, jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Menurut dia, pengelolaan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/8/2016).

"Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan," jelas Agus.

Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi, dan menggunakan pelat hitam.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Sementara itu, bila kendaraan yang digunakan sebagai angkutan berbasis aplikasi dimiliki oleh koperasi, maka harus memakai pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Jawaban Unjuk Rasa Taksi "Online"

Sebelumnya, para pengemudi transportasi berbasis aplikasi online melakukan unjuk rasa protes terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang meminta pengemudi mencantumkan nama badan hukum dalam STNK-nya dengan adanya kesimpulan ini bisa menjadi jawaban atas unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya.

Pemilik angkutan berbasis aplikasi juga mesti dibekali tanda pengenal anggota koperasi. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping surat izin mengemudi (SIM).

Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan uji KIR tersebut.

Kompas TV Sopir Taksi "Online" Demo Peraturan Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com