Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Sumbang Rp 139,5 Triliun ke Kas Negara, Dividen Ratusan BUMN Hanya Rp 37 Triliun

Kompas.com - 26/08/2016, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mempertanyakan sumbangsih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada kas negara. Bahkan, ia membandingkan dengan pemasukan negara dari cukai rokok.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemasukkan negara dari cukai rokok mencapai Rp 139,5 triliun.

"Kalau kami bedah, kontribusi dari cukai (rokok sekitar) Rp 140 triliun. Berbanding terbalik dari kontribusi dividen BUMN yang lebih dari 100 BUMN hanya Rp 37 triliun," ujar Hari di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016) malam.

Pernyataan Hari itu dilontarkan dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Awalnya dia menyinggung wacana kenaikan cukai rokok yang membuat masyarakat resah. Pemerintah, kata dia, seharusnya bisa lebih tegas memberikan penjelasan atas wacana tersebut.

Apalagi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat petani tembakau untung.

"Petani sekarang  sudah gundah gulana, gejolak lagi, gaduh lagi," kata Heri.

Padahal kata dia, kontribusi cuka rokok kepada negara lebih besar ketimbang dividen BUMN. Belum lagi, sejumlah BUMN justru meminta pencairan dana dari negara melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, Pemerintah memberikan PMN Rp 44,38 triliun bagi 20 BUMN. PMN tersebut terdiri atas PMN tunai sebesar Rp 28,25 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp 16,13 triliun.

Kompas TV Pengamat: Kenaikan Harga Rokok Harus Ada Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com