Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu, BI, OJK, dan PPATK Satukan Pandangan Terkait Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/08/2016, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga menyatakan segera menandatangi nota kesepahaman mengenai program amnesti pajak.

Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lembaga yang hadir yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Memahami semua yang dibahas, kami juga saling melengkapi untuk hal-hal yang mungkin kita pikir perlu menjadi menjadi pertimbangan," ujar Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, pihaknya akan selalu sejalan dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung program amnesti pajak.

Salah satu upaya OJK mendukung program amnesti pajak yakni menindaklanjuti aturan-aturan teknis yang dikeluarkan Kemenkeu.

"Jadi kalau dibicarakan teknis sudah, ancang-ancang yang baru, on langsung bisa," kata Muliaman.

Hal serupa juga diungkapkan PPATK. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf rapat di Kantor Kemenkeu hanya menyepakati hal-hal teknis terkait program amnesti pajak.

"Kami semua mendukung tax amnesty tetap jalan apapun masalahnya dab menyamakan persepsi bagaimana itu bisa baik dan tidak melanggar ketentuan standar internasional," kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com