JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan walaupun saat ini rokok menjadi golongan barang kena cukai, namun kenyataannya pengendalian rokok tidak berjalan maksimal.
"Miras dikendalikan dengan baik. Tapi rokok tidak buktinya banyak beredar seperti barang sembako," ujar Tulus dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Tulus menuturkan, seharusnya pengendalian rokok perlu ditingkatkan intensitasnya karena rokok merupakan kategori barang yang membahayakan bagi kesehatan.
"Barang yang dikenakan cukai adalah barang berdosa. Itu filosofi cukainya," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 11 DPR Mukhamad Misbakhun menghimbau pemerintah dan berbagai pihak untuk tidak hanya terfokus pada kenaikan harga rokok hanya untuk kesehatan masyarakat.
Menurut dia, diperlukan juga berpikir nasib petani tembakau dan pekerja industri rokok.
"Harus hati-hati dan hitung dengan cermat. Ambil apapun tolong dipikirkan mata rantainya," ujar Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun mengkritisi adanya pihak yang menyarankan para petani tembakau untuk alih profesi lantaran adanya wacana pemerintah menaikan harga rokok.
"Ini (beralih profesi) tidak semudah membalik telapak tangan," tandasnya. (Baca: Kenaikan Harga Rokok Perlu Pertimbangkan Penerimaan Negara)