Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Izin Tambah "Gateway" Dana Repatriasi ke Kemenkeu Pekan Depan

Kompas.com - 28/08/2016, 14:38 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan kriteria penampung dana repatriasi tax amnesty.

Dengan pelonggaran tersebut, diharapkan banyak perusahaan efek yang masuk untuk menjadi gateway atau pintu masuk penampung dana repatriasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengatakan, jika perusahaan efek semakin banyak masuk, maka dana repatriasi yang masuk melalui pasar modal akan terkelola dengan baik.

"Kalau kriteria yang diajukan OJK disetujui Kementerian Keuangan, secara total akan ada sekitar 30 perusahaan efek," ujar Nurhaida usai menghadiri Fun Walk & 5K di Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Menurut Nurhaida, selain meningkatkan pengelolaan dana repatriasi, dengan pelonggaran ini juga akan dirasa adil bagi perusahaan efek dan manajer investasi.

"Kami menghindari one on one datang kemudian mengajukan permohon di-review dan sebagainya. Itu tidak efektif dan tidak fair," ujar Nurhaida.

"Kami ingin se-fair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," kata dia.

Adapun, salah satu kriteria pelonggaran ialah dari segi permodalan. Namun, ketika ditanya berapa besaran modal yang akan dilonggarkan, Nurhaida belum bisa menyebutkan.

Dia hanya mengatakan, saat ini rencana pengajuan kelonggaran tersebut masih dalam tahap finalisasi di OJK. Diperkirakan pekan depan akan selesai dan diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Masih tahap finalisasi, mudah-mudahan cepat, supaya pekan depan sudah bisa kami serahkan ke Kemenkeu," tutur Nurhaida.

Kompas TV Bank DBS Pesimis soal "Tax Amnesty" Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com