Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Tarif Interkoneksi Diharapkan Bisa Dinikmati Seluruh Masyarakat

Kompas.com - 28/08/2016, 16:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26 persen dinilai sebagai kebijakan pro-rakyat yang perlu didukung termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan adanya kebijakan tersebut, rakyat bisa menikmati telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau.

Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain.

Hal ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk bisa saling berkomunikasi dari dan ke operator mana pun.

"Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator mana saja. Sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi," ujar Nonot dalam keterangan resmi, Minggu (28/8/2016).

Menurut Nonot, interkoneksi adalah menyambungkan antarjaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya (tidak terisolasi di satu jaringan).

Terkait kekhawatiran terjadinya penurunan pendapatan jika penurunan tarif interkoneksi diberlakukan, menurut dia, itu pasti ada.

Tetapi hal itu memang harus terjadi dalam rangka mendorong terjadinya persaingan sehat di luar Jawa, agar masyarakat bisa mempunyai pilihan operator mana yang terbaik melayani mereka.

"Jika hanya satu operator yang sangat dominan, maka masyarakat tidak bisa memilih," ucap Nonot.

Nonot menegaskan, masyarakat berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi dan meminta pula penurunan tarif off-net kepada semua operator, jika ternyata tarif yang diterapkan berlipat lebih tinggi daripada hasil perhitungan pemerintah atau regulator.

Utamanya masyarakat luar Jawa yang merasakan adanya perbedaan tarif layanan, karena satuan biaya produksi yang berbeda.

"Saudara-saudara kita di luar Jawa ingin juga biaya murah telepon seperti warga di Jawa. Dengan demikian, keputusan penurunan tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp 204 perlu segera diberlakukan dan kalau bisa diturunkan lagi," kata Nonot.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com