Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mengatur, OJK Tetap Ingin Beri Ruang "Fintech" Tetap Tumbuh

Kompas.com - 29/08/2016, 18:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mematangkan aturan atau regulasi terkait layanan keuangan berbasis teknologi alias fintech. Regulator menuturkan bakal mengatur dan mengawasi fintech secara hati-hati.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pihaknya tetap ingin memberikan ruang bagi fintech yang ada di Indonesia supaya tetap tumbuh. Pasalnya, regulator juga tidak ingin fintech malah mati lantaran terlalu banyak aturan.

"Kami akan beri ruang tumbuh dan berkembang. Sebab, (kalau) banyak aturan nanti belum apa-apa mati. Jadi, aturannya yang pas," kata Muliaman di sela-sela acara Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD, Tangerang, Senin (29/8/2016).

Muliaman mengungkapkan, dirinya belum bisa menyampaikan aturan tentang fintech tersebut secara terperinci. Namun demikian, ia menyatakan bahwa kalaupun diterbitkan aturan maka sifatnya terbatas karena masih dalam tahap pengenalan.

Hal yang terpenting, imbuh Muliaman, adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang hadirnya fintech. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan informasi bahwa fintech bisa dimanfaatkan agar bisnis menjadi efektif.

Di samping itu, Muliaman menyatakan, OJK lebih akan mengatur perusahaan penyedia fintech yang memang aturannya belum ada. Adapun lembaga keuangan yang memiliki fintech akan dikenakan aturan dan pengawasan biasa.

"Kalau ada aturan saya kira lebih banyak aturan ke perusahaan fintech. Kalau fintech bank saya kira produk bank mengacu pada aturan pengawasan biasa, tapi perusahaan fintech ini belum ada," tutur Muliaman. (Baca: Regulasi Dinilai Jadi Kendala Bagi Perkembangan "Fintech")

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com