Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak

Kompas.com - 29/08/2016, 20:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 yang salinannya diterima Kompas.com pada Senin (29/8/2016) itu antara lain:

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Harga warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.

Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, di media sosial, masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat kecil.

Keresahan bertambah karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Bahkan, sebuah petisi menolak tax amnesty dan tagar #TolakBayarPajak juga menjadi viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com