Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Tax Amnesty" Akan Digugat PP Muhammadiyah, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Kompas.com - 30/08/2016, 11:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PP Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa yang besar akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, apa tanggapan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi?

"Kalau ada judicial review, ya bagi kami seperti disampaikan Bapak Presiden, apa sih yang enggak di-judicial review undang-undang ini?" ujar Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dirjen Pajak menyatakan akan menghadapi gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak secara serius, termasuk dari PP Muhammadiyah.

"Sekaligus akan kami jelaskan secara bijak juga bahwa tujuan tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bukan sama sekali. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Ken.

Oleh karena itu, ucap Ken, jajaran Kementerian Keuangan, termasuk semua pegawai pajak, akan all out menghadapi gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak.

"Semua yang ada di sini kalau ada gugatan kami semua pegawai pajak, semua eselon II DJP akan hadir (di MK), termasuk saya," ucap pria kelahiran Malang pada 8 November 1957 silam itu.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengatakan, ada beberapa alasan untuk menggugat tax amnesty ini. Pertama, UU tersebut dinilai melenceng dari tujuan tax amnesty.

Awalnya, tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampunan kepada para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

Namun, menurut PP Muhammadiyah, aturan baru itu meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini. Jika tidak ikut, kena sanksi.

"Kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri, seperti dikutip Kontan, Minggu (28/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com