Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cicil Uang Tebusan Amnesti Pajak? Jangan Harap!

Kompas.com - 30/08/2016, 15:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan pembayaran uang tebusan amnesti pajak tidak bisa diangsur atau dicicil. Hal itu sekaligus menutup pintu opsi-opsi pembayaran yang tebusan untuk yang dianggap memberatkan.

"Kalau nyicil uang tebusan enggak ada," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kata Ken, pemerintah hanya memperbolehkan skema mencicil pada harta yang akan dideklarasikan atau direpatriasi para wajib pajak.

Skema mencicil itu bisa dilakukan pada periode pertama, kedua, atau ketiga program amnesti pajak.

Meski begitu, ketiga periode itu memiliki tarif tebusan repatriasi dan deklarasi dalam negeri yang berbeda. 

Yakni dua persen untuk periode pertama (1 juni-30 September), tiga persen untuk periode kedua (1 Oktober- 31 Desember), dan lima persen untuk periode ketiga (1 Januari- 31 Maret).

Sedangkan untuk tarif deklarasi luar negeri yakni empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

Sekadar pengingat, yang dimaksud dengan deklarasi adalah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Pajak 2015, terkait harta aktual yang dimiliki.

Sementara yang dimaksud dengan repatriasi adalah wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri dibawa masuk kembali ke Indonesia.

Sementara uang tebusan adalah yang harus dibayarkan wajib pajak, sesuai dengan posisi deklarasi apakah di luar negeri atau di dalam negeri. Setelah membayar uang tebusan ini, maka harta wajib pajak tidak lagi dipermasalahkan.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com