Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Biaya Interkoneksi Jangan Jadi Polemik

Kompas.com - 31/08/2016, 20:47 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono, menegaskan  revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan yang harus dijadikan polemik. Dengan demikian semua pihak bisa mendapatkan keuntungan yang sepadan, termasuk konsumen.

“Revisi kan memang dilakukan setiap tiga tahun sekali karena ingin menyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan pemerintah yang punya arah tertentu, sehingga dilakukan penyesuaian,” kata dia.

Menurut Kristiono, sebetulnya data yang diperlukan untuk revisi interkoneksi sudah jelas.  

"Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya," tegas Kristiono.

Dari sudut pandang berbeda, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menegaskan, revisi biaya interkoneksi jelas menguntungkan operator yang sahamnya dikuasai asing dan kurang giat membangun jaringan hingga ke pelosok.

"Operator Merah Putih (Telkom Group) dirugikan dua kali. Pertama kelebihan bayar, kedua, kurang dibayar. Kalau ditetapkan biaya interkoneksi baru, kami akan lapor ke BPK dan KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan perhitungan penurunan tarif interkoneksi yang ada saat ini merupakan keputusan yang terpaksa diambil pemerintah. Pasalnya perundingan dengan seluruh operator dinilai menemui jalan buntu.

“Kalau mengikuti keinginan semua operator, pecah kepala kita, pusing kepala kita! Karena hitungannya semua berbeda, investasi berbeda, maka ada yang minta turun 10 persen, 40 persen, 50 persen. Kalau perlu kami buka tabelnya semua nanti,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (24/8/2016) lalu.

Sebelumnya, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat Edaran dengan nomor 1153 tahun 2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia, tentang biaya interkoneksi. (Baca: Kemenkominfo Tunda Keputusan Penurunan Tarif Interkoneksi)

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com