Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta "Tax Amnesty" Kini Bisa Mengalokasikan Dananya ke Emas Antam

Kompas.com - 01/09/2016, 11:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antammenyambut baik terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.08/2016 tentang penempatan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memperbolehkan wajib pajak pemohon amnesti pajak untuk menginvestasikan dana repatriasi pada sektor non finansial.

Salah satunya yakni dalam bentuk investasi pembelian emas. Kriterianya, emas tersebut merupakan emas batangan atau lantakan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bulion Market Association (LBMA).

Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito mengatakan, produk emas Antam merupakan komoditas yang termasuk dalam kriteria dalam PMK. Saat ini Antam merupakan satu-satunya produsen emas yang memiliki sertifikasi LBMA di Indonesia.

Sertifikasi LBMA tersebut merepresentasikan bahwa produk yang dikeluarkan oleh logam mulia merupakan produk yang berstandar internasional dengan jaminan atas kemurnian 99,99 persen.

"Investasi emas memiliki keunggulan di tengah tren kenaikan harga emas dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing," ujar Dimas dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/9/2016).

Selain memproduksi emas, saat ini Antam juga memiliki jasa depositori logam mulia atau yang dikenal dengan BRANKAS.

Antam mengembangkan layanan BRANKAS Corporate, BRANKAS Berzakat dan BRANKAS Individu. Layanan BRANKAS dapat membantu masyarakat menginvestasikan dana yang dimilikinya dalam bentuk emas fisik secara mudah dan aman.

Informasi mengenai BRANKAS dapat diperoleh di www.brankaslm.com. Selain itu, layanan penjualan emas dan fasilitas depositori BRANKAS tersedia di 13 butik emas LM yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Kompas TV Harga Emas di Atas Rp 600.000 per Gram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com