Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Indonesia, 13 Negara Lain Juga Sedang Terapkan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 02/09/2016, 12:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak ternyata tidak hanya diterapkan di Indonesia. Ada 13 negara lain yang sedang menerapkan kebijakan serupa saat ini.

Berdasarkan data Danny Darussalam Tax Center (DDTC), 13 negara tersebut adalah Korea Selatan, Thailand, Fiji, Argentina, Honduras, Trinidad & Tobago, Pakistan, dan Gibraltar. Adapun lima negara sisanya melakukan amnesti pajak khusus repatriasi yaitu Malaysia, India, Brazil, Israel, dan Rusia.

"Kalau kebijakan ini bakal meneror rakyat, mana mungkin negara-negara itu mau menerapkannya?” ujar Darussalam, Managing Partner DDTC Darussalam, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Sebelum 14 negara itu, sudah ada 24 negara terlebih dahulu menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Artinya kebijakan tersebut sudah diterapkan di 38 negara.

Menurut Darussalam, Indonesia bisa memetik pelajaran dari negera lain yang juga pernah atau sedang menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Sebab pro kontra kebijakan amnesti pajak, terutama dalam soal keadilan, selalu muncul di seluruh negara yang menerapkan program ini.

Hal itu harus dipahami lantaran kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal, tetapi kebijakan terbaik kedua (second best policy).

“Kebijakan yang diharapkan tentu adalah kebijakan terbaik. Tapi dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem administrasi, sangat sulit mencapai hal tersebut," kata dia.

Gugatan terhadap kebijakan amnesti pajak juga pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990. Namun kata Darussalam, Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan menganggap tax amnesty tidak melanggar konstitusi.

Kebijakan itu justru dinilai sebagai jembatan ke wajib pajak yang tidak patuh untuk kembali patuh. Selain itu, gugatan tax amnesty juga terjadi di Kolombia. Hasilnya sama dengan gugatan kebijakan di Jerman.

"Dengan amnesti pajak, basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi itu sendiri (pembangunan untuk kesejahteraan),” tandas Darussalam.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com