JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya sudah mengingatkan pemerintah terkait hal krusial, saat pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satunya, berkaitan dengan sosialisasi dan implementasi.
Anggota Komisi XI DPR Kardaya Warnika berharap pemerintah melakukan sosialisasi yang baik agar tidak terjadi pemahaman yang keliru.
Sementara terkait implementasi, Kardaya menyayangkan hingga saat ini masih banyak pihak pelaksana yang belum begitu memahami UU Pengampunan Pajak.
"Yang ikut diskusi di DPR dari pihak pemerintah kira-kira 20 orang. Kami khawatir pelaksana tidak paham betul amnesti pajak. Itu terlihat dari banyaknya aduan," kata Kardaya di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
"Di lapangan kami dapat laporan. Misalnya tanya pada tiga orang petugas, jawabannya berbeda-beda," sambungnya.
Ia pun meminta pemerintah benar-benar total dalam implementasi kebijakan tersebut agar tujuan amnesti pajak sendiri bisa tercapai. Menurut dia, amnesti pajak bukan hanya masalah pajak tetapi juga mempertaruhkan nama negara.
"Amnesti pajak merupakan pertaruhan, yang dipertaruhkan nama negara. Kalau tidak berhasil, maka jatuh nama negara," tutur Politisi Partai Gerindra itu.