Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Anggap Kebijakan "Tax Amnesty" Hadir di Saat yang Tepat, Kenapa?

Kompas.com - 06/09/2016, 15:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberlakukan pemerintah.

Regulator menyebut kebijakan pengampunan pajak hadir di saat yang tepat. "Saya rasa ini waktunya pas. Pertama, kita membutuhkan dana-dana untuk investasi besar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat memberikan sambutan pada seminar Tax Amnesty di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/9/2016).

Muliaman mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan cukup untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur nasional. Sementara itu, kebutuhan investasi jangka menengah dan panjang mencapai sekira Rp 5.000 triliun.

"Apa yang bisa dilakukan dengan APBN? Kita membutuhkan dana besar untuk membangun infastruktur yang memang membutuhkan dana jangka panjang," ujar Muliaman.

Adapun alasan kedua adalah saat ini waktu yang pas untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak apabila dilihat dari return atau imbal hasil investasi. Jika dibandingkan return investasi di luar negeri, imbal hasil investasi di Indonesia relatif lebih baik.

Oleh sebab itu, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menjalankan kebijakan pengampunan pajak. Ia pun mengimbau bagi para wajib pajak dan pemilik dana untuk memanfaatkan kesempatan ini.

"Dalam situasi yang baik ini mestinya tidak ada alasan untuk tidak merepatriasi dana. Sehingga, industri pasar keuangan juga akhirnya ikut tumbuh dan berkembang," jelas Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com