Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalai Sampaikan Laporan, "Gateway" Amnesti Pajak Bisa Disanksi

Kompas.com - 06/09/2016, 18:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi amnesti pajak wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak secara berkala.

Bila lalai dalam menyampaikan laporan, maka gateway amnesti pajak bisa dikenai sanksi oleh Dirjen Pajak.

"Sanksi bisa peringatan atau pencabutan sebagai gateway," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak 12/PJ/2016, gateway wajib melaporkan sejumlah hal kepada Dirjen Pajak antara lain pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus.

Selain itu, pelaporan pembukaan rekening khusus untuk keperluan investasi, dan melaporkan posisi investasi wajib pajak setiap bulan atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi anyar.

"Laporan itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital atau softcopy," kata Ken.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal selanjutnya akan menyampaikan laporan terkait data dan informasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk menilai laporan gateway tersebut sesuai atau tidak.

Seperti diketahui, gateway amnesti pajak meliputi Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer Investasi (MI), dan bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com