Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan LTV Dilonggarkan, BCA Tetap Selektif Salurkan KPR

Kompas.com - 07/09/2016, 18:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud.

Dengan adanya penyempurnaan aturan tersebut, maka uang muka alias down payment (DP) untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas. Adapun DP rumah kedua menjadi 20 persen dan rumah ketiga menjadi 25 persen.

Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Armand W Hartono menjelaskan, sebelum ada penyempurnaan aturan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR), BCA selektif dalam memberikan DP. Perseroan, kata dia, hanya fokus pada aturan yang dianggap tepat untuk diaplikasikan.

"Kami melihat profil risiko nasabahnya. Kalau memang nasabahnya (dapat DP KPR) 20 persen ya 20 persen. Dulu sebelum ada aturan itu pun kami paling bagus 15 persen itu hanya nasabah tertentu," kata Armand di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Armand, pelonggaran aturan LTV tersebut oleh BCA dilakukan pada nasabah tertentu saja. Perseroan, kata dia, menyesuaikan ketepatan profil masing-masing nasabah.

Armand menyatakan, pelonggaran aturan DP KPR tergantung kepada kemampuan nasabah dalam mencicil. Dengan demikian, BCA tetap memberikan solusi yang tepat bagi nasabah agar sesuai dengan kemampuan dalam pelunasan.

"Jadi kami harus case per case memberi solusi bagi nasabah tepat atau tidak dengan DP segini cicilan segini. Jadi untuk masa depan dia lebih enak," ungkap Armand.

Kompas TV Inilah Tips Memilih Bunga KPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com