JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Taufik Hidayat menyampaikan, implementasi PP 60/2015 akan mengganggu kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan juga sektor keuangan nasional.
PP 60/2015 menyebutkan, pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT di BPJS Ketenagakerjaan. PP ini merevisi PP 46/2015 yang menyatakan bahwa JHT bisa diambil pekerja (peserta) atau ahli warisnya apabila peserta memasuk usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
"PP 60/2015 bisa menyebabkan penarikan uang besar-besaran oleh pekerja yang berhenti bekerja sehingga akan menganggu sektor keuangan nasional," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sementara itu, Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, pihaknya sudah dua kali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut PP nomor 60 tahun 2015 dan kembali memberlakukan PP nomor 46 tahun 2016 tentang JHT.
“PP nomor 46 tahun 2016 sudah sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 bahwa JHT diambil apabila pekerja masuk usia pensiun, mengalami cacat total dan atau meninggal dunia," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.