Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disuntik PMN, Setoran Pajak Perusahaan BUMN Harusnya Bisa Lebih Besar

Kompas.com - 08/09/2016, 13:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 24 perusahaan pelat merah senilai total Rp 53,98 triliun.

Angka tersebut telah mengalami penambahan sebesar Rp 13,56 triliun, karena sebelumnya usulan PMN dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,42 triliun.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, dengan adanya penyaluran PMN diharapkan struktur permodalan perusahaan BUMN akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan tersebut.

"BUMN itu bukan masalah jumlahnya, tapi berapa ekspornya, revenue-nya, labanya. Itu yang kita harapkan," kata JK di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Jika dengan suntikan PMN, perusahaan BUMN bisa lebih baik kinerjanya, maka menurut JK sudah sepatutnya setoran pajak yang berasal dari perusahaan BUMN harus meningkat.

"Tahun depan BUMN harus membayar pajak lebih banyak lagi kepada negara, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat," pungkas JK.

Sekadar informasi, 24 BUMN yang mendapatkan PMN adalah sebagai berikut:

1. Sarana Multi Infrastruktur Rp 4,16 triliun

2. Sarana Multigriya Finansial Rp 1 triliun

3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1 triliun

4. Perum Bulog Rp 2 triliun

5. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar

6. PT Pertani Rp 500 miliar

7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar

8. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com