Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan Sekolah Pilot Dalam Negeri Akan Diwajibkan Terbangkan Pesawat Berbadan Kecil

Kompas.com - 08/09/2016, 15:06 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan membuat kebijakan yang mewajibkan lulusan pilot dalam negeri untuk menerbangkan pesawat berbadan kecil terlebih dahulu setelah lulus dari pendidikan.

Ini dilakukan guna mematangkan keahlian dan teknik lulusan pilot tersebut sebelum menerbangkan pesawat berbadan lebar.

"Saya meminta kepada lulusan ini kali pertama tidak harus masuk ke pesawat berbadan lebar. Lakukanlah profesinya melalui tahapan-tahapan. Misalnya, lakukan penerbangan dengan pesawat ATR dulu sekian tahun sehingga benar-benar matang," ujar Budi seusai pelantikan perwira transportasi di Curug, Tangerang, Kamis (8/9/2016).

Namun, dia tidak memberitahukan kapan kebijakan tersebut akan dikeluarkan. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan semua pihak terkait.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan Wahjoe Satrio Utomo mengatakan, pertimbangan keselamatan menjadi alasan lulusan pilot dalam negeri beralih menerbangkan pesawat berbadan lebar.

Sebab, kata dia, pilot selama ini memandang bahwa menerbangkan pesawat berbadan kecil rentan dengan kecelakaan. Pesawat ini melalui jalur yang berbahaya, seperti terbang di atas hutan pedalaman dengan ketinggian yang rendah.

"Padahal, untuk membangun pengalaman terbang, mereka harus menerbangkan pesawat berbadan kecil sehingga tingkat kesulitan dapat, setelah itu kan kalau terbang di pesawat berbadan besar enak ada pengalaman menghadapi masalah," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga untuk menambah jam terbang lulusan pilot sehingga bisa meningkatkan keahlian dalam menerbangkan pesawat. "Kami berharap tahun ini kebijakan sudah jalan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com