Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dilonggarkan, BPD Bisa Terbitkan Uang Elektronik

Kompas.com - 09/09/2016, 20:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan perubahan persyaratan mengenai uang elektronik alias e-money.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 perihal Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean menjelaskan, PBI tersebut merupakan perubahan atas PBI yang diterbitkan tahun 2009 silam.

“(Perubahan ini) dengan maksud untuk memperluas pihak yang dapat menyelenggaran LJKD dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik,” kata Enny di kantornya di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Secara garis besar, pokok-pokok perubahan dalam PBI tersebut adalah terkait kriteria dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan LKD melalui agen LKD individu.

Selain itu, ditambahkan pasal baru terkait penerapan Customer Due Dilligence (CDD) yang lebih sederhana oleh penyelenggara LKD.

Pihak yang bisa menjadi penyelenggara LKD melalui agen LKD adalah bank dengan kriteria Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Selain itu, Bank Pembangunan Daerah lategori BUKU I dan II yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan profil penyaluran program bantuan sosial (bansos) juga bisa menjadi penyelenggara LKD.

“Perubahan ini akan memperluas kriteria pihak yang dapat menyelenggarakan LKD. Sebelumnya hanya terbatas pada penerbit berupa bank umum BUKU IV,” jelas Enny.

Sementara itu, penyederhanaan prosedur CDD dilakukan melalui pencatatan data identitas yang paling kurang mencakup informasi nama, tempat dan tanggal lahir,alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung.

"Sementara informasi kewarganegaraan dan jenis kelamin yang diminta dalam prosedur CDD normal tidak wajib dicatat oleh Penyelenggara LKD," lanjut Enny.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penyampaian rencana penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu, dan persetujuan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia," tutur Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com