Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ingin Membangunkan Saham "Tidur"

Kompas.com - 14/09/2016, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas bawah harga Rp 50 per saham berlaku di akhir 2016.

Kebijakan itu diharapkan bisa membangunkan saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan alias saham tidur.

"Selama ini seolah kami meninabobokkan saham yang harganya sudah di bawah Rp 50. Ada saham-saham tidur yang sebenarnya sejauh ini tertolong dengan harga saham minimal Rp 50 per unit," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Selasa (13/9/2016).

Sejatinya, pelaku pasar ingin harga yang sesungguhnya atau fair value atas suatu saham. Dengan melepas batas harga, maka investor akan tahu berapa harga dan kondisi sesungguhnya dari sebuah saham.

"Standar dari transaksi adalah teratur dan wajar. Teratur artinya tidak ada upaya mengatur aktivitas atau harga di luar dari seharusnya. Wajar artinya pembentukan harga berasal dari tawar menawar," imbuh Hamdi.

Perlu diketahui, saat ini ada 534 saham yang tercatat di BEI. Menurut Hamdi, saham yang tidur tidak sampai setengahnya dari jumlah tersebut. "Saham yang tidur di bawah 50 persen," ujar dia.

BEI ingin mendorong saham untuk lebih aktif ditransaksikan. Lantas, apakah dengan kebijakan ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan turun?

Mengacu kajian yang tengah dilakukan BEI, langkah ini tidak berpengaruh signifikan terhadap indeks. "Tetapi memang harus ada kajian yang mendalam lagi kira-kira pengaruh kepada indeks berapa persen. Berdasarkan kajian kami sementara, so far masih terkendali," kata Hamdi.

Yang pasti, dengan kebijakan ini, BEI ingin semua saham yang tercatat di bursa bisa aktif sehingga investor memiliki banyak pilihan.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, penghapusan batas bawah harga saham berpotensi menekan IHSG, tetapi tidak akan drastis. Pasalnya, selama ini perhitungannya adalah jumlah saham beredar dikalikan dengan harga pasar.

"Kalau batas bawah Rp 50 diubah, pasti indeks ada penurunan sedikit tapi tidak signifikan karena saham-saham di bawah Rp 50 ini market cap-nya kecil," tutur dia.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo pun menilai, sesungguhnya bila batas bawah masih diterapkan, malah lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sebab, ada beberapa saham tidur yang masih melakukan aksi korporasi dengan jaminan saham, tetapi tidak memperbaiki diri.

"Lebih baik aturan tersebut dihapuskan saja daripada memakan banyak korban lagi," ungkap Satrio. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com