Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan terakhir pembangunan smelter  (fasilitas pengolahan hasil tambang) dan perpanjangan kontrak Freeport bagaikan "ayam dan telur". Entah mana yang lebih dulu lahir.

Pemerintah sebagai regulator seolah berada di posisi negosiator bisnis. Kekuatan di meja negosiasi berada pada ancaman export banned atau larangan ekspor konsentrat.

Berdasarkan data yang ada, investasi smelter mencapai angka 2,1 miliar dollar AS.

Dengan modal yang sekian besar, Freeport meminta jaminan keberlangsungan ijin operasi tambangnya di Papua terlebih dahulu.

“Dia (Freeport) minta kepastian perpanjangan operasi," ucap R. Sukhyar, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara, pemerintah sebagai regulator meminta syarat pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan ijin penambangan.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Syarat ini adalah hal mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Dalam Pasal 103 ayat 1 UU Minerba menyebutkan: “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri”.

Kewajiban pemurnian atau smelting di dalam negeri juga mencakup perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Freeport.

Dalam pasal 170 UU Minerba disebutkan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 tahun sejak Undang–undang ini diundangkan”.

Batas waktu selama lima tahun itu jatuh pada tahun 2014. Namun sampai saat ini, kewajiban ini tak kunjung dipenuhi.

Sonny Keraf, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba yang menyusun UU Minerba ini mengungkapkan, saat itu pasal tentang smelter memang menjadi pasal yang alot didiskusikan.

Berbagai pertimbangan menjadi bahan perdebatan termasuk kekhawatiran banyaknya penolakan dari kalangan pengusaha tambang.

“Tidak boleh kita paksa makanya harus ada masa transisi," kata Sonny Keraf.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com