Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan terakhir pembangunan smelter  (fasilitas pengolahan hasil tambang) dan perpanjangan kontrak Freeport bagaikan "ayam dan telur". Entah mana yang lebih dulu lahir.

Pemerintah sebagai regulator seolah berada di posisi negosiator bisnis. Kekuatan di meja negosiasi berada pada ancaman export banned atau larangan ekspor konsentrat.

Berdasarkan data yang ada, investasi smelter mencapai angka 2,1 miliar dollar AS.

Dengan modal yang sekian besar, Freeport meminta jaminan keberlangsungan ijin operasi tambangnya di Papua terlebih dahulu.

“Dia (Freeport) minta kepastian perpanjangan operasi," ucap R. Sukhyar, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara, pemerintah sebagai regulator meminta syarat pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan ijin penambangan.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Syarat ini adalah hal mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Dalam Pasal 103 ayat 1 UU Minerba menyebutkan: “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri”.

Kewajiban pemurnian atau smelting di dalam negeri juga mencakup perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Freeport.

Dalam pasal 170 UU Minerba disebutkan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 tahun sejak Undang–undang ini diundangkan”.

Batas waktu selama lima tahun itu jatuh pada tahun 2014. Namun sampai saat ini, kewajiban ini tak kunjung dipenuhi.

Sonny Keraf, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba yang menyusun UU Minerba ini mengungkapkan, saat itu pasal tentang smelter memang menjadi pasal yang alot didiskusikan.

Berbagai pertimbangan menjadi bahan perdebatan termasuk kekhawatiran banyaknya penolakan dari kalangan pengusaha tambang.

“Tidak boleh kita paksa makanya harus ada masa transisi," kata Sonny Keraf.

Nasionalisme
Hal kedua yang menjadikan poin smelter menjadi krusial adalah karena proyek "merah putih" harus kaya dengan nilai nasionalisme.

Merah putih yang dimaksud adalah smelter  di dalam negeri didorong semangat nasionalisme dengan mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

”Itu syarat konstitusional, sepenuhnya demi kemakmuran rakyat," tegas Keraf. 

Pemurnian dalam negeri diperhitungkan akan mengembangkan proyek industri nasional.

Selama ini Indonesia hanya mampu mengekspor bahan mentah ke luar negeri. Hasilnya hanya berupa pembayaran royalti dan pajak. Hal ini dinilai tak ubahnya sebagai penjualan kekayaan alam kepada asing.

Smelter mengubah wajah pertambangan menjadi satu kesatuan industri tambang dan logam nasional.

Ketika industri terbangun akan melahirkan efek domino. Sebut saja lapangan kerja, industri logam, nilai ekspor yang semuanya memiliki "nilai tambah" yang tinggi.

Tujuan akhirnya adalah Indonesia akan mampu memiliki produk nasional.

“Berapa banyak multi efek dari smelter. Bayangkan. Pasti meningkat. Berapa banyak lapangan kerja dan usaha–usaha lain yang berkembang. Semua pasti muncul," kata Keraf.

"Idealnya memang memang di lokasi tambang itu. Tapi ada di negara ini saja itu sudah top," sambungnya.

Sementara itu, Sukhyar mengungkapkan, pembangunan smelter tak bisa hanya dilihat dari nilai ekonomi semata.

Pemerintah dan pengusaha harus melihat dari nilai tambah dari smelter.

“Jadi mau pemurnian itu nilai tambah. Penguasaan teknologi, lapangan kerja, martabat bangsa, kemudian ekonomi," kata Sukhyar.

Freeport
Freeport melakukan pengolahan bahan galian atau mineral processing di mile 74, Mimika, Papua.

Proses ini menghasilkan produk akhir berupa konsentrat. Kemudian konsentrat sebanyak 40 persen dari seluruh konsentrat yang diproduksi dari mile 74 ini dikirim ke PT. Smelting Gresik.

Dari dua juta ton konsentrat, Gresik menerima sekitar 800.000 ton konsentrat. Sisanya Freeport masih mengirimkan ke luar negeri.

PT. Smelting Gresik melakukan pemurnian hingga mengeluarkan produk katoda tembaga.

Sebagai gambaran katoda ini berbentuk lapisan tembaga yang diekspor untuk diproses lebih lanjut hingga menghasilkan hasil akhir.

Produk itu bisa berupa kabel, barang elektronik, dan produk sejenis lainnya, termasuk logam berharga yaitu emas.

Selama ini proses kelanjutan dari PT. Smelting Gresik dibawa ke Jepang.

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, mengapa setelah hampir 50 tahun beroperasi, Freeport tidak memiliki unit pengolahan dan pemurnian di Indonesia?

Mengapa proses pemurnian hanya mencapai angka 40 persen dan 60 persen lainnya dikirim ke luar negeri?

Itu pun hanya sepertiga bagian dari proses keseluruhan pemurnian sampai menghasilkan produk akhir.

Pada tahun 2004 Freeport sempat melakukan penghitungan margin keuntungan dari pembangunan smelter.

Perhitungan operating margin dari usaha penambangan mereka bisa memperoleh angka 35 persen.

Sementara, dari proses pemurnian bila membangun smelter sendiri, mereka hanya bisa mencapai satu persen.

Sehingga, secara bisnis smelter dinilai sebagai bisnis yang tak menjanjikan bagi Freeport. 

Jurubicara Freeport, Riza Pratama mengatakan data tersebut adalah data pada tahun 2004 silam.

DOKUMENTASI FREEPORT Perhitungan Freeport terhadap margin penambangan dan pemurnian pada tahun 2004.

Margin keuntungan dari pembangunan berada di angka satu persen. Namun, bila ditambah dengan margin keuntungan dari penambangan, margin akan mencapai 36 persen.

Jadi dengan penghitungan itu, setelah 50 tahun Freeport menambang di tanah Papua, angka 36 persen adalah angka yang wajar.

Angka tersebut menunjukan bahwa Freeport tidak akan merugi bila membangun smelter sendiri.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, bila smelter ini terbangun akan mampu menampung dan mengolah dua juta ton konsentrat tembaga per tahun.

Bila Freeport diberi perpanjangan sampai 2041, penambangan Freeport direncanakan akan mencapai 50 juta ton konsentrat untuk kurun waktu ijin penambangan selama 20 tahun.

Hitungan kasarnya, per tahun Freeport membutuhkan pemurnian sekitar 2,5 juta ton konsentrat per tahun.

Artinya, smelter dalam negeri akan mampu menampung dan memurnikan 80 persen konsentrat yang dihasilkan penambangan Freeport.

KEMENTERIAN ESDM Data Kementerian ESDM terakhir tentang Rencana Produksi Penambangan Freeport di Papua.

Tak ekonomis
Freeport Coorporation yang berkedudukan di Phoenix, Amerika Serikat pun mengakui bahwa pembangunan smelter  tidak bernilai ekonomis.

“Pembangunan smelter baru di pasar saat ini tidak akan menghasilkan nilai tambah bagi pemerintah Indonesia atau pun Freeport," ungkap CEO Freeport Coorporation, Richard Adkerson dalam pernyataan tertulisnya.

"Dan persyaratan itu tidak dapat dicapai secara kompetitif ekonomis tanpa insentif keuangan yang cukup besar dari pemerintah," sambung dia.

Freeport lantas menekankan kepastian perpanjangan kontrak tetap menjadi poin utama dalam proses pembangunan smelter di Indonesia.

Hal ini menjadi penting bagi Freeport karena perpanjangan kontrak akan memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan bisnis hasil smelter.

“Perpanjangan kontrak karya memberikan memberikan kepastian fiskal dan kepastian hukum sangat penting bagi Freeport untuk melakukan dan menyelesaikan proyek ini," ungkap dia.

Freeport juga meminta perhatian pemerintah Indonesia agar saat smelter belum terbangun, Freeport tetap diberi ijin mengekspor konsentrat.

KEMENTERIAN ESDM Data ESDM terakhir tentang potensi penerimaan negara dari royalti hasil penambangan Freeport.

Disayangkan
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Simon Sembiring menyayangkan sikap Freeport yang dinilainya tidak serius membangun smelter.

“Sekarang bikin dong studi kelayakannya. Perintahkan saja begitu. Tidak ekonomis? Kalau tidak ekonomis, intensif apa yang diinginkan Freeport? Kan harusnya begitu," kata Simon.

Sukhyar pun menekankan bahwa pemerintah tak pernah menekan Freeport untuk membangun sendiri smelter-nya.

"Yang penting itu barang dimurnikan di Indonesia. Siapa pun yang memurnikan konsentratnya, siapa saja. Boleh swasta. Yang penting barang itu tidak diekspor," kata dia.

Hal senada juga dilontarkan Sonny Keraf. Sejak awal disadari smelter adalah dunia industri.

Sehingga, tak ada tekanan atau keharusan dari pengusaha dunia tambang untuk membangun smelter sendiri.

“Jadi bisa saja perusahaan non tambang tapi dia industri yang kemudian tertarik membangun smelter dari perusahaan tambang," kata Keraf. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, batas waktu pembangunan smelter dalam negeri bagi Freeport akan jatuh pada 11 Januari 2017.

Bila tidak dipenuhi, maka Freeport akan tidak mendapat ijin ekspor.

Lantas bagaimana bila ini terus terjadi? Pilihan paling mudah adalah revisi UU Minerba atau Freeport harus berhenti beroperasi.

Pilihan yang keras bagi dunia investasi pertambangan.

Namun, Sukhyar menawarkan jalan tengah bagi Freeport agar melakukan pemurnian bersama swasta nasional.

“Kenapa Freeport tidak mau melakukan. Kan dia bisa jual konsentrat ke orang lain. Orang lain mau beli kok," ucapnya.

Kompas.com menemukan setidaknya empat perusahaan smelter saat itu yang tertarik bekerja sama dengan Freeport.

Empat perusahaan itu adalah PT. Indosmelt, PT. Smelting Nusantara, PT. Indovasi Mineral Indonesia dan PT. Global Perkasa Investama.

Smelter rencananya akan dibangun oleh PT. Indovasi pada tahun 2014 dengan biaya sebesar 1,5 miliar dollar AS. Instalasi itu berkapasitas 200.000 ton katoda tembaga.

Lokasinya di Cirebon, Jawa Barat, di atas tanah seluas 50 hektar.

Freeport juga berencana mengirimkan konsentrat sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi mereka.

Namun bisnis tidak berjalan lancar. Proses pengiriman konsentrat tidak berjalan dan pabrik pemurnian pun tak kunjung terbangun.

Sumber Kompas.com yang tak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan, walau MoU antara PT. Indovasi dan Freeport sudah ditandatangani, namun Freeport tak kunjung memberikan komitmen untuk mengirimkan konsentratnya.

Sementara Freeport menilai perusahaan smelter tak menunjukan kemampuan dan keseriusannya dalam membangun smelter.

Terutama komitmen dalam mendatangkan investasi sebesar 1,5 miliar dollar AS.

KEMENTERIAN ESDM Data Kementerian ESDM tentang investasi Freeport.
Selain penyediaan dana yang besar, smelter juga membutuhkan political will yang kuat dari negara.

Sebut saja strategi industri nasional. Hasil smelter hanyalah logam namun bagaimana kelanjutan dari logam sendiri membutuhkan kesinambungan yang berkelanjutan dari dunia industri.

Sebab pada dasarnya smelter adalah dunia industri dan bukan dunia tambang. Peran inilah yang harus dipegang negara.

“Industri harus dimulai dari atensi negara. Mineralnya juga kan punya negara kan. Berada di tanah kita semua," kata Wakil Ketua IMI (Indonesian Mining Institute), Juangga Mangasi.

“Agar lebih jelas juga kerangkanya bahwa smelter ini adalah untuk kepentingan nasional," ucap Juangga.

Menurut dia, pembangunan smelter harus didorong sebagai penopang utama jaringan industri nasional. Jika tidak maka smelter akan sulit terwujud.

“Swasta siap menjadi sub kontraktor. Penyedia jasa, lahan, teknologi, di situ kami akan siap masuk," kata dia.

Namun ide ini juga bukan tidak memiliki kelemahan. Negara harus mengeluarkan dana atau modal yang besar.

Faktanya swasta tetap memiliki kemampuan membangun smelter.

Segala nilai tambah pun akan datang dengan sendirinya. Investor selalu berperilaku bagai semut mencari gula. Di mana ada perputaran uang maka investor akan datang.

Negara dalam hal ini berperan sebagai regulator. Banyak harapan agar pemerintah lebih berperan aktif dalam proses ini. Caranya dengan menjadi penengah antar pelaku bisnis.

Namun, pada sesuai jalur aturan yang ada, pemerintah tetap harus berperan sebagai regulator.

“Tolong negara yang bergerak. Jangan seolah olah negara diam saja. Padahal ini bisnis negara," kritik Juangga.

“Pertambangan ini kan bandulnya bandul Freeport. Jadi semua orang melihatnya Freeport. Kalau tidak benar (menghadapi Freeport, red) itu akan mengganggu semua tatanan," tegas Sukhyar.

Senada dengan Sukhyar, Simon Sembiring menitikberatkan ketidakjelasan perkembangan pembangunan smelter, karena sikap pemerintah yang tidak tegas.

“Undang – Undangnya atau pemerintahnya yang salah? Pemerintahnya yang tidak konsisten menjalankan ini," ungkap Simon.

Jadi semua berada di tangan pemerintah, maju menuju pembangunan smelter atau diam di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com