Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan terakhir pembangunan smelter  (fasilitas pengolahan hasil tambang) dan perpanjangan kontrak Freeport bagaikan "ayam dan telur". Entah mana yang lebih dulu lahir.

Pemerintah sebagai regulator seolah berada di posisi negosiator bisnis. Kekuatan di meja negosiasi berada pada ancaman export banned atau larangan ekspor konsentrat.

Berdasarkan data yang ada, investasi smelter mencapai angka 2,1 miliar dollar AS.

Dengan modal yang sekian besar, Freeport meminta jaminan keberlangsungan ijin operasi tambangnya di Papua terlebih dahulu.

“Dia (Freeport) minta kepastian perpanjangan operasi," ucap R. Sukhyar, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara, pemerintah sebagai regulator meminta syarat pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan ijin penambangan.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Syarat ini adalah hal mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Dalam Pasal 103 ayat 1 UU Minerba menyebutkan: “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri”.

Kewajiban pemurnian atau smelting di dalam negeri juga mencakup perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Freeport.

Dalam pasal 170 UU Minerba disebutkan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 tahun sejak Undang–undang ini diundangkan”.

Batas waktu selama lima tahun itu jatuh pada tahun 2014. Namun sampai saat ini, kewajiban ini tak kunjung dipenuhi.

Sonny Keraf, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba yang menyusun UU Minerba ini mengungkapkan, saat itu pasal tentang smelter memang menjadi pasal yang alot didiskusikan.

Berbagai pertimbangan menjadi bahan perdebatan termasuk kekhawatiran banyaknya penolakan dari kalangan pengusaha tambang.

“Tidak boleh kita paksa makanya harus ada masa transisi," kata Sonny Keraf.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com