JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk membuka layanan tax amnesty hingga pukul 21.00 WIB. Layanan itu berlaku di semua kantor pajak.
"Mulai hari ini, kerjanya tiga shift sampai malam," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Keputusannya menambah jam kerja pelayanan tax amnesty dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berminat ikut program tersebut.
September ini, wajib pajak yang ikut tax amnesty terus bertambah setiap harinya. Peningkatan itu bisa terlihat dari jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang diserahkan wajib pajak ke DJP.
Pada Agustus lalu, total SPH yang diserahkan ke DJP sebanyak 22.202 surat, sedangkan hanya dalam dua pekan bulan September, SPH yang diserahkan ke DJP mencapai 26.395 surat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, lonjakan peminat tax amnesty juga bisa terlihat dari pusat layanan dengan nomor 1500 745 yang semakin kebanjiran telepon.
Pada Juli-Agustus lalu, telepon yang masuk masih pada kisaran ratusan, sekarang sudah hampir 2.000 telepon setiap hari.
Seperti diketahui, September merupakan bulan terakhir periode awal tax amnesty dengan tarif terendah, yakni 2 persen.
Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua, dan tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.
Sebelumnya, DJP juga memutuskan untuk membuka layanan akhir pekan. Hari Sabtu, kantor pajak buka pada pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan hari Minggu pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.