Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penarikan Dana dari Singapura dalam Rangka "Tax Amnesty" Bukan Tindakan Ilegal

Kompas.com - 16/09/2016, 16:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penarikan dana dalam jumlah besar yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) yang menitipkan dananya di perbankan Singapura tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pencucian uang atau tindakan ilegal lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penarikan dana dari perbankan Singapura untuk dibawa masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia merupakan bagian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal itu dijelaskan Menkeu untuk meredam kekhawatiran sekaligus banyak pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan data nasabah oleh perbankan Singapura ke pihak kepolisian.

Sri Mulyani menjelaskan, sama halnya dengan di Indonesia, perbankan Singapura pun memiliki kewajiban pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, seperti tindak pencucian uang atau pembiayaan terorisme.

“Namun, dalam rangka tax amnesty, WNI yang memiliki akun di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty, tidak termasuk dalam transaksi yang dicurigai pencucian uang karena memang ada undang-undangnya di sini,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

“Jadi, itu (penarikan dana dalam jumlah besar) bukanlah kegiatan yang ilegal,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sri Mulyani menganggap tidak ada alasan bagi pihak-pihak yang memiliki pandangan bahwa menarik dana dari perbankan Singapura dalam jumlah besar merupakan perbuatan ilegal.

Sri Mulyani menegaskan, penarikan dana dalam jumlah besar untuk mengikuti program tax amnesty merupakan tindakan yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Tidak mungkin Pemerintah Indonesia menghubungi warga negaranya (sosialisasi) untuk melakukan tindakan ilegal di negara lain,” kata Sri Mulyani.

“Kalau ada pengusaha atau masyarakat Indonesia mengatakan mereka takut (dicurigai pencucian uang), menurut saya, itu alasan yang tidak benar,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com